Tujuan Program Keahlian Teknik Audio
Video secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU
SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang
menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang
mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Secara khusus tujuan Program Keahlian Teknik Teknik Audio Video adalah
membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar
kompeten:
Standar kompetensi yang digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Audio Video . Standar kompetensi dan level
kualifikasi keahlian Teknik Audio
Video dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Menguasai
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Menguasai
Teori Dasar Elektronika
3. Menggunakan
Alat / Instrument Bantu untuk Pengukuran / Pengujian
4. Membaca
dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika
5. Keterampilan
Dasar Perbengkelas
6. Memperbaiki
atau Reparasi Power Suplay Kecil (Adaptor Dinding)
7. Menguasai
Dasar Elektronika Terapan
8. Mengoperasikan
Peralatan Audio Video
9. Menguasai
Elektro Digital Dan Komputer
10. Merawat
Peralatan Audio Video
11. Menginstalasi
Sistem Audio Video
12. Memperbaiki
/ Reparasi Power Suplay pada Produk Elektronika
13. Memperbaiki
/ Reparasi Amplifier / Sistem Penguat Suara / Radio / Sensor
14. Penerapan
Dasar Pembangkit Tenaga Surya Transduser / Sensor
15. Penerapan
Sistem Audio Video dan Alat Komunikasi
16. Penerapan
Dasar Teknik MikroProsessor dan Pengolahan data Elektronik
Guru Teknik Audio Video
1. Moh.
Anas, SPd, S.ST
2. Agus
Harijono,ST
3. Drs.
Abdul Choji
4. Didik
Winarno, SPd
5. Drs.
H. Sudarto
6. Didik
Marsudi Yuwono, SPd
0 komentar:
Posting Komentar